Pelalawan, Aktual.com – Diduga sering melakukan transaksi narkoba di sebuah warung, seorang warga Kemang kecamatan Pangkalan Kuras diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pelalawan. Pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, seorang pria berinisial AP dari desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras berhasil diamankan oleh tim Satuan Narkoba Polres Pelalawan dalam sebuah warung di desa tersebut.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin (20/11/2023) yang menyampaikan bahwa warung tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Tim Satuan Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K, S.I.K melakukan penyelidikan. Pada hari penangkapan, tim Satuan Narkoba Polres Pelalawan melihat seseorang yang mencurigakan dan kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Orang yang ditangkap ternyata adalah AP (34 tahun).

Dalam penggeledahan tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Pelalawan menemukan 1 buah plastik kresek warna hitam yang berisikan 3 paket diduga narkotika jenis sabu, 7 lembar plastik bening klip merah, 1 unit timbangan digital warna hitam dan silver, serta 1 unit Handphone merek Samsung warna peach. Berdasarkan hasil interogasi, AP mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari OE (DPO) yang berada di Pekanbaru.

Kapolres Pelalawan, AKBP. Suwinto.SH.SIK melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Ferlanda Oktora, S.Tr.K, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut dan berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya transaksi narkotika. Iptu Ferlanda Oktora menambahkan, “Kami berharap masyarakat mau bekerja sama sehingga peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan dapat dicegah untuk melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika.” Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain