Jakarta, Aktual.com — Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menjamin proses penjaringan kader yang diusung sebagai calon kepala daerah untuk berkompetisi dalam Pilkada 2015 berlangsung sistemik, kredibel, dan akuntabel.

“Dalam sidang pengambilan keputusan saya sebagai Ketua Umum memimpin langsung dan diambil secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata SBY dalam pembekalan pendidikan kader menghadapi Pilkada 2015 di Cipanas, Jawa Barat, Sabtu (29/8).

Dia menjelaskan, kader Demokrat yang diajukan sebagai calon kepala daerah dilakukan dari DPD Partai Demokrat yang mengusulkan setelah konsultasi dengan DPC yang mekanisme dan prosedurnya digariskan DPP Demokrat.

SBY memastikan nama yang diajukan partainya tidak datang dari langit dan tidak berasal dari titipan dari siapapun. “Saya pribadi tidak memasukkan satu nama pun atau memaksakan calon,” katanya.

Namun, dia memastikan tidak ada satu nama calon yang tidak mendapatkan rekomendasi yang diambil melalui majelis yang dihadiri pejabat DPP Partai Demokrat. Sementara itu untuk level calon gubernur, keputusan dihadiri majelis tinggi partai dan itu semua sesuai aturan konstitusi partai yaitu AD/ART.

“Sebagian dari saudara baru pertama ikut pilkada dan sebagian lebih sedikit adalah incumben yang pernah memenangkan Pilkada lalu. Saya harap semua laksanakan misi mulia partai dengan sebaik-baiknya,” kata SBY.

Presiden keenam RI tersebut berpesan kepada calon dari incumben untuk tidak menganggap enteng kompetitor. Dia mencontohkan saat dia bertarung di Pemilu Presiden 2009, meskipun banyak survei menilai dia memperoleh suara 70 persen, namun tidak menganggap ringan kompetitor.

“Politik itu tidak statis namun dinamis, kalau upaya maksimal dilakukan maka akan menang,” ujarnya.

Jumlah kader Demokrat yang berkompetisi dalam Pilkada serentak 2015 antara lain di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 15 kader, Sumatera Barat 8 kader, Provinsi Riau lima kader, Provinsi Jambi lima kader, Provinsi Bengkulu empat kader, Provinsi Lambung tujuh kader, satu kader di Provinsi Bangka Belitung.

Di Provinsi Jawa Barat empat kader, Provinsi Jawa Tengah lima kader, 11 kader di Jawa Timur, dua kader di Provinsi Banten, di Provinsi Bali tiga kader, dua kader di NTB, tiga kader di NTT, dua kader di Kalimantan Barat, dan satu kader di Kalimantan Selatan.

Di Kalimantan Timur lima kader, di Kalimantan Utara enam kader, tiga kader di Sulawesi Utara, tujuh kader di Sulawesi Tengah, enam kader di Sulawesi Selatan, tiga kader di Sulawesi Barat, satu kader di Maluku, delapan di Maluku Utara, delapan kader di Papua, dan dua kader di Papua Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu