Jakarta, Aktual.com — SE Kapolri tentang Ujaran Kebencian (hate speech) perlu diuji publik demi mencegah penyalahgunaan SE tersebut.

Demikian dikatakan Komisioner Komnas HAM, Manager nasution, Selasa (3/11).

SE juga dalam pelaksanaannya wajib untuk diawasi agar jangan sampai didedikasikan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

“Hal ini berdasarkan pasal 28 I UUD 1945 dan pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak konstitusional warga negara itu tidak bisa dibatasi oleh SE,” jelasnya.

Ditambahkan, SE tidak boleh menjadi syiar ketakutan bagi warga negara.

Artikel ini ditulis oleh: