Narapidana dan tahanan melaksanakan Salat Idul Fitri 1436 H, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang, Jawa Timur, Jumat (17/7). Sekitar 229 narapidana dan 117 tahanan di Lapas tersebut melaksanakan salat Id dan 119 orang napi mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/hp/15

Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 774 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta, mendapat remisi bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 Hijriah.

“Hari Raya Idul Fitri kali ini, ada sebanyak 774 tahanan yang mendapatkan remisi. Sebanyak 14 orang di antaranya menghirup udara bebas,” ujar Kepala Rutan Klas I Cipinang, Asep Sutandar, di Jakarta, Jumat (17/7).

Remisi yang diberikan selama 15 hari hingga 45 hari. Para tahanan yang bebas, merupakan tahanan yang sebentar lagi habis masa tahanannya.

“Kemudian mendapat remisi dan akhirnya bebas,” kata dia.

Sebagian besar, tahanan yang bebas adalah tahanan pidana umum dan hanya satu orang tahanan yang terjerat kasus narkoba.

“Kami berharap tahanan yang bebas, tidak mengulangi lagi perbuatannya dan berguna bagi masyarakat,” harap dia.

Rutan Klas I Cipinang juga mempersilahkan keluarga tahanan untuk mengunjungi para tahanan.

Artikel ini ditulis oleh: