Jakarta, Aktual.com – Energy Watch Indonesia(EWI) meminta Petroleum Fund perlu disoroti lebih jauh sebelum benar-benar masuk di Rancangan Undang-Undang Migas yang tengah digodok.

Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahean mengatakan Petroleum Fund dikabarkan diusulkan SKK Migas untuk masuk RUU Migas.

Namun Fedinand mengaku belum tahu apa alasan SKK Migas usulkan Petroleum Fund. “Entah untuk apa manfaatnya dan urgensinya sebesar apa, hingga harus dimasukkan dalam RUU,” kata dia.

Karena itulah, lanjut dia, Petroleum fund harus dicermati terlebih dulu sebelum benar-benar dimasukkan dalam RUU Migas. Agar jangan sampai nantinya menjadi beban tambahan bagi Kontrak Kerja Sama (KKS). “Dan disiasati hingga menjadi beban bagi cost recovery,” ujar dia, Minggu (23/8).

Karena, ujar dia, tidak mungkin KKS rela mengeluarkan dana keluar tambahan tanpa dikompensasikan kepada penerimaan mereka. “Artinya ide Petroleum Fund ini hanya akan menambah beban bagi negara saja,” kata dia.

Menurut dia ide ini juga harus jelas tentang membangun konsep Petroleum Fund yang tangguh. Ada lima aspek penting yang harus dirumuskan. Yakni, tujuan Petroleum Fund, basis legal formal, aturan mendepositokan dan mengeluarkan dana di Petroleum Fund, manajemen keuangan, dan aturan pengawasan.

“Sebaiknya dikaji dulu sebelum diputuskan. Kesimpulannya, lebih baik pemerintah fokus pada dana cadangan stabilisasi BBM daripada memaksakan adanya Petroleum Fund ala SKK Migas,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: