Jakarta, Aktual.co — HM Prasetyo baru saja mundur sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Dirinya mundur dengan alasan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Jaksa Agung.
Bahkan, siang tadi, Kamis (20/11) atau tepatnya pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Jaksa Agung.
Namun, menurut Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sampai saat ini Prasetyo masih merangkap jabatan sebagai anggota DPR dari Partai NasDem.
“Kalau anggota DPR mundur secara de facto memang mundur. Tapi secara de jure masih anggota DPR. Jadi pengunduran dirinya menunggu Keppres,” kata dia.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, proses surat pengunduran diri Prasetyo akan “diolah” pimpinan DPR untuk diteruskan ke KPU.
Selanjutnya, kata dia, KPU akan memberikan konfirmasi kembali ke pimpinan DPR perihal pergantian antar waktu.
“Baru pimpinan DPR meneruskan ke Presiden untuk pemberian Keppres,” kata Taufik.
Surat pengunduran diri yang diajukan Jaksa Agung Prasetyo tersebut baru diterima Ketua DPR Setya Novanto sekitar pukul 15.00 WIB sore tadi.
UU Kejaksaan sendiri mengatur Jaksa Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat publik.
Artikel ini ditulis oleh: