Aksi Massa FSPPB Menyegel Gedung Pusat Pertamina, Rabu (1/3)
Aksi Massa FSPPB Menyegel Gedung Pusat Pertamina, Rabu (1/3)

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah massa dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyegel gedung PT Pertamina (Persero) serta mengeluarkan 6 butir petisi yang dialamatkan ke manajemen perusahaan dan pemerintah.

Presiden FSPPB, Noviandri menyampaikan bawa saat ini Serikat melihat adanya upaya unbundling perusahan yang akan berakhir pada privatisasi.

“Serikat menuntut agar perusahaan dan pemerintah mengimplementasikan secara nyata wujud kedaulatan energi nasional yang mencerminkan trisakti,” katanya secara tertulis, Rabu (1/3)

Adapun 6 butir petisi sebagai bentuk tuntutan dari pekerja adalah sebagai berikut:

1. FSPPB menolak setiap upaya unbundling bisnis Pertamina dalam bentuk apapun sebagai bagian darl komitmen kokoh Pekerja dalam upaya membangun kedaulatan pengelolaan migas Indonesia.

2. FSPPB meminta Pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 19 taian 2093. Selain itu PP tersebut membuka peluang pengalihan kekayaan negara, dan mengubah BUMN menjadi Swasta tanpa kendali DPR.

3. FSPPB mendukung program Refinery Development Master Plan (RDMP) dan menolak skema pembiayaan melalui Joint Venture (JV) karena akan menyebabkan hilangnya kedaulatan dalam pengelolaan energi untuk negeri.

4. FSPPB mendorong fungsi perkapalan menjadi Direktorat Maritim sehingga PT Pertamina dapat tumbuh menjadi Perusahaan yang besar dan kuat.

5. Melakukan desain ulang atau membatalkan terlebih dahulu proses Joint Venture RDMP, peleburan PGE ke PLN dan pembentukan Anak Perusahaan Shipping karena bertentangan dengan UU No.40 Tahun 2007 Pasal 126 ayat (1).

6. FSPPB mendukung sepenuhnya penempatan Direktur Utama dari Internal Perusahaan yang mempunyai Kompetensi dan Prestasi dalam Pengelolaan Migas serta Menolak Konsep Joint Venture (JV) RDMP.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan