Tentu saja jawabannya adalah lari. Lari dari sesuatu yang menakutkan menuju sesuatu yang menentramkan inilah yang disebut Firar tingkat pertama. Dan tidak ada sesuatu yang lebih nyata dan menakutkan, dalam pandangan syara’, selain finah dunia dan fitnah syaithan.

– Lari dari hal-hal yang mubah. Sesuatu yang mubah jika dikerjakan dan tidak dikerjakan tidak memiliki konsekuensi hukum apa-apa. Lari dari yang mubah berarti ia menuju yang sunnah atau amal yeng mengantarkannya pada keutamaan bahkan kepada yang bersifat wajib sehingga dalam berbuat sesuatu ia mendapat pahala kesunnahanya atau kewajibannya.

Seperti tidak berbicara jika tidak sampai mewajibkan/ mensunnahkan ia bicara, tidak tidur kecuali mewajibkan/mensunnahkan ia tidur, dan tidak makan kecuali mengharuskan/mensunnahkan dia makan dan lain sebagainya yang menuntut pahala.

Syaikh Ali Al Khawwas berkata; tidaklah Allah Swt menjadikan yang mubah itu kecuali sebagai hiasan nafsu/kemudahan bagi bani adam karena beratnya beban taklif berupa rasa capek dalam diri mereka.

Andaikata Allah Swt tdak menjadikan rasa capek dalam diri bani adam niscaya Allah tidak akan mensyariatkan yang mubah bagi mereka sebagaimana Allah Swt menjadikan malaikat yang tidak pernah capek bertasbih kepada-Nya siang dan malam.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid