Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melakukan pelaporan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pertemuan Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, Anggota KPU DKI Jakarta Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimih Susanti pada rapat internal tim sukses Ahok-Djarot di Hotel Novotel, Jakarta Barat. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Seharusnya, sebelum menghadiri suatu pertemuan yang diselenggarakan oleh tim pasangan calon tertentu, KPU DKI dan Bawaslu perlu terlebih dahulu memastikan sifat forum yang akan dihadirinya.

Demikian pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin di Jakarta, Jumat (10/3) menanggapi pertemuan KPU dan Bawaslu bersama tim pasangan Ahok-Djarot.

“Saya melihat letak permasalahan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta sebetulnya tidak terkait dengan hal tersebut, tetapi lebih disebabkan karena forum pertemuan mereka dengan tim sukses pasangan calon 2 yang bersifat tertutup. Informasinya kan itu forum internal pasangan calon 2. Media saja katanya tidak diperbolehkan untuk meliput acara. Jadi disitulah problemnya,” ujar aktivis 98 itu.

Sekali pun, lanjut Said, KPU DKI dan Bawaslu memberikan pelayanan ke salah satu calon tertentu. Sudah seharusnya, KPU dan Bawaslu melihat segala aspek.

“Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU dan Bawaslu DKI Jakarta mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan bukan saja kepada pemilih, tetapi juga kepada peserta Pilkada, termasuk Tim Kampanye atau tim sukses pasangan calon.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu