Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin menilai Kejaksaan Agung instrospeksi diri terkait kekalahan dalam sidang praperadilan yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

“Itu yang harus diintrospeksi oleh institusi kejaksaan (Kejagung) karena ini kesekian kalinya Kejaksaan dalam hal penerapan hukum terjadi kesalahan,” ujar Aziz di DPR, Jakarta, Rabu (30/9).

Aziz menyarankan pengusutan kasus hendaknya didasari fakta hukum yang jelas. “Memang dalam beberapa kesempatan sudah kami sampaikan pengusutan itu harus secara fakta hukum. Jangan hanya karena kepentingan tertentu,” tuturnya.

Terkait hal tersebut, lanjut Aziz, Komisi III sepakat membentuk panja untuk menginvestigasi kasus BPPN dan mengevaluasi kinerja Jaksa Agung.

“Tadi sepakat dalam pleno. Kasus BPPN bukan hanya satu saja. Banyak ada 7 kasus BPPN. Dalam rapat pleno menyepakti pembentukan panja pelanggaran kasus BPPN,” tegas Aziz.

Menyinggung apakah nanti akan mencopot Jaksa Agung atas kelalaiannya, Aziz mengaku akan membicarakannya dalam rapat pleno Komisi III.

Artikel ini ditulis oleh: