Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/10). Gamawan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IR (Irman),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Sosok Gamawan pun telah tiba di markas lembaga antirasuah sejak pagi tadi. Tak banyak kalimat yang diucapkan Gamawan saat ditanya mengenai proyek senilai Rp5,7 triliun.

“Ini pertama kalinya, saya belum tahu ini (materi pemeriksaan),” singkat Gawaman.

Dalam beberapa kesempatan nama Gamawan kembali ‘harum’ di KPK. Setelah sebelumnya ada pernyataan dari mantan Bandahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Bekas mantan anggota Komisi III DPR RI sempat menyatakan bahwa Gamawan terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

“Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kita harus percaya dengan KPK, yang pasti Mendagri harus tersangka,” kata Nazaruddin usai diperiksa di KPK, Jakarta, 27 September 2016 lalu.

Seperti diketahui, proyek e-KTP milik Kemendagri ini dikerjakan dengan metode tahun jamak atau multi years yakni 2011-2012. Ada dua pejabat Kemendagri yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Sugiarto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil.

Keduanya diduga telah melakukan persekongkolan untuk menggelembungkan harga beberapa pengadaan dalam proyek tersebut.

 

*Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: