Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjojono bersikap sinis saat dikonfirmasi uang 20.000 Dolar Amerika Serikat yang ia terima dari tersangka kasus dugaan suap penyaluran program aspirasi Komisi V DPR RI, Amran H Mustary.

“Sudah selesai,” tegas Taufik saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (9/12).

Taufik sendiri berdalih kalau uang puluhan ribu Dolar AS yang diterima dari Amran, untuk membiayai pernikahan anaknya. Namun, ia membantah bahwa uang itu terkait dengan penyaluran program aspirasi Komisi V DPR.

Bahkan menurutnya, uang 20.000 Dolar AS itu telah diserahkan kepada pihak KPK. Alasannya, takut dianggap sebagai gratifikasi, yang dapat menyeretnya ke dalam jeruji besi.

Di sisi lain, Amran pun sudah mengakui bahwa ia tak hanya memberikan uang kepada Taufik. Pejabat lain di Kementerian PUPR juga terima uang yang terkait dengan penyaluran program aspirasi Komisi V.

“Ini beban harus ditanggung semua. Ya suap itu kan yang menyerahkan dan yang menerima harus diproses, jangan enak saja yang terima tidak diproses,” kata Amran melalui pengacaranya, Hendra Karianga, di Gedung KPK 29 Oktober 2016.

Adapun pejabat Kementerian PUPR yang menurut Amran juga menerima uang ialah, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini, yang disebut menerima 60.000 Dolar AS, atau sekitar Rp 787 juta.

Amran membeberkan hal ini saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, beberapa waktu lalu.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Amran tak hanya menyebut nama Hediyanto. Ada beberapa pejabat di Kementerian PUPR yang juga menikmati uang dari kontraktor proyek di Maluku.

Pejabat lain yang menerima adalah, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum, A Hasanuddin senilai 10.000 Dolar AS. Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga, Soebagiono senilai 10.000 Dolar AS, serta Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga senilai 10.000 Dolar AS.‬

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby