Jakarta, aktual.com – Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin yang halal, memberikan banyak dampak positif.
Menurutnya, putusan tersebut akan memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari hal-hal yang tak diinginkan.
“Ini (putusan MA) memberikan dampak positif untuk hari ini, karena ada kepastian hukum. Yang kedua, adanya kepastian bagi konsumen. Dan yang ketiga melindungi masyarakat Indonesia dari (sesuatu) yang tidak diharapkan,” ujarnya dalam dialog Aktual Forum, Jum’at (22/4) sore.
Amirsyah pun mengapresiasi sikap MA yang telah mengabulkan judicial review Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan dan pengadaan vaksinasi. Sebab, akibat putusan tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan vaksin halal sesuai dengan amanat UU jaminan produk halal.
“MUI memberikan apresiasi atas putusan MA yang dengan tegas memerintahkan pihak eksekutif untuk menyediakan vaksin yang halal,” katanya.
Ia pun menyebutkan jenis-jenis vaksin yang telah ditetapkan halal oleh MUI, yakni Sinovac, Zifivax dan vaksin Merah Putih.
“Yang saya ketahui ada tiga. Satu Sinovac, MUI sudah mengeluarkan fatwanya. Yang kedua adalah Zifivax, keduanya merupakan produk dari China. Ini sudah dilakukan audit oleh MUI dan sudah dinyatakan halal. Ketiga, vaksin Merah Putih,” terang Amirsyah.
Saat ditanya apakah masyarakat khususnya yang akan mudik harus mengikuti aturan Satgas Covid-19 yang mewajibkan booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022, Amirsyah menjawab jika booster masih sangat penting untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Terlebih pada mudik tahun ini, diprediksi akan terjadi lonjakan pemudik. Itu berarti protokol kesehatan hampir dipastikan sulit terlaksana.
Amirsyah pun tetap mengingatkan pentingnya upaya vaksinasi di Indonesia. Pemerintah, menurutnya, harus segera menyediakan vaksin yang halal.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain