Sejumlah pekerja mitra produksi sigaret (MPS) PT HM Sampoerna melinting rokok dengan peralatan tradisional di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (29/10). Rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai sebesar 23 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 memicu reaksi penolakan dari produsen rokok dan juga para pekerja. ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo/kye/15.

Jakarta, Aktual.com – Harga saham perusahaan rokok di Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkirakan masih akan berfluktuasi seiring dengan pengumuman pemerintah menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) naik 35 persen, yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

“Rencana kenaikan tarif cukai ini cukup mengejutkan pelaku pasar karena ini adalah kenaikan cukai tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Namun sebenarnya bisa dimengerti karena pada tahun ini, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai,” kata Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin, Kamis (19/9).

Dengan rencana kenaikan tersebut, sekuritas yang dimiliki Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) ini menilai volatilitas saham rokok masih akan berlanjut sampai Oktober 2019 hingga pemerintah mengeluarkan detil Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

‘’Dengan kenaikan ini, sebenarnya sama saja seperti pemerintah menaikkan cukai pada tahun ini, yang setiap tahunnya berada pada kisaran 10-12 persen, dan pada tahun depan dengan kisaran yang sama,’’ paparnya.

Hanya saja, kenaikan itu menjadi berganda pada tahun 2020, karena tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif, namun pelaku pasar perlu melihat lebih rinci detail peraturan menteri keuangan-nya.

Artikel ini ditulis oleh: