Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers mengenai Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Indonesia dan Timor Leste terus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah perbatasan di wilayah Noelbesi-Citrana, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Sengketa masih ada di sana, tapi bukan berarti tidak bisa diselesaikan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/9).

Menurut Menko Polhukam, pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi serta Kepala Negosiator Perbatasan Maritim Timor Leste Xanana Gusmao mencapai sebuah kesepakatan bersama, yakni kedua negara akan meneruskan pembentukan Senior Official Consultation (SOC) terkait penyelesaian sengketa di tapal batas itu.

Mantan Panglima TNI itu menerangkan sebenarnya Xanana Gusmao yang juga Presiden Timor Leste pertama sebelumnya telah mendatangi kantor Kemenko Polhukam pada awal 2017.

“Pada pertemuan tersebut, sudah diputuskan bahwa akan ada pembentukan SOC yang direncanakan bekerja pada Maret 2017,” ujar Wiranto.

Namun, pihak Timor Leste meminta waktu hingga Juli 2017, untuk mengurus persoalan demokrasi dalam negeri mereka terlebih dahulu, sehingga pembentukan organisasi dan negosiasi mengenai perbatasan sempat terhenti.

“Kemarin sempat terganggu penyelesaiannya karena ada pemilu, sekarang sudah selesai dan kita lanjutkan lagi,” ujar Wiranto.

Dengan disepakati kembali komitmen ini, Menko Polhukam berharap sengketa di wilayah Noelbesi-Citrana dapat segera tuntas tanpa menimbulkan ketegangan di antara kedua negara.

“Sengketa ini harus diselesaikan dengan cara baik, mudah-mudahan cepat selesai,” kata Wiranto.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka