Jakarta, Aktual.com — Enam nelayan Filipina yang ditahan di Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya dideportasi pihak Imigrasi setempat. Mereka sudah diberangkatkan pulang ke negara asalnya pada 18 Agustus 2015 dengan pesawat Lion Air sekitar pukul 07.00WITA.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Palu Amar B mengatakan, keenam nelayan asing itu diberangkatkan dari Bandara Mutiara Sis Aljufri menuju Jakarta. Dari Jakarta mereka melanjutkan penerbangan ke Kualalumpur-Manila dan Davao.

Dia mengatakan dari Palu menuju Jakarta dikawal seorang petugas imigrasi. Selama menjalani masa tahanan di ruang detensi Imigrasi Palu selama lima bulan, para nelayan Fhilipina itu tidak pernah membuat hal-hal yang merugikan.

Sementara tiga warga asing lainnya, satu diantaranya adalah warga Malaysia hingga kini masih menjalani karantina menunggu putusan kasasi. Ketiganya adalah nakhoda kapal berbendera Malaysia yang ditangkap petugas Bea Cukai saat sedang berpatroli Laut Kalimantan dan Sulawesi pada 18 Maret 2015.

Mereka diseret ke Pengadilan Palu, namun dalam sidang hakim memvonis bebas. Ketiga nakhoda itu adalah Jessie D Casturico, M Qhairul Bin Samaluddin, dan Charlie Negrillo Ibajan.

Amar menjelaskan dua dari enam nelayan Filipina yang dideportasi bernama Antonio Abajan Jr dan Efren Taactaac.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu