Jakarta, Aktual.com — Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH), Rony Bako, mengingatkan pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pajak air permukaan (PAP) PT Inalum (Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprop Sumut).

Permasalahan PT Inalum dengan Pemprop Sumut, yakni menyangkut tafsir Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, menurutnya tidak bisa dibiarkan terus terjadi tanpa ada penyelesaian. Sebab dikhawatirkan konflik akan berkepanjangan sehingga menggangu kedua belah pihak.

“Jadi jangan dibuat berlarut-larut seperti itu,” kata Rony kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/3).

Dalam penilaiannya, Pemprop Sumut sebenarnya tidak bisa menarik pajak yang sangat tinggi terhadap Inalum tanpa aturan yang jelas. Meski begitu, Pemprov Sumut harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu. Sementara PT Inalum berusaha menyelesaikan permasalahan dengan mengajukan keputusan menteri keuangan (KMK).

“Inalum bisa minta KMK. Ini saya lihat perlu keterlibatan pemerintah pusat,” jelasnya.

Rony menyarankan, apabila kedua belah pihak tetap keukeuh pada pendiriannya masing-masing, maka cara terbaik menyelesaikan permasalahan tersebut adalah melalui jalur pengadilan. Yakni dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Kisruh PT Inalum dengan Pemprov Sumut bermula dari perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Disebutkan dalam pasal itu bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75,-/Kwh.

Apabila Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan, berdasarkan penghitungan dari Pergubsu Nomor 24 Tahun 2011, maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75/Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I.

Inalum sendiri memutuskan mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak dan juga uji materi atas Pergubsu ke MA. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mendapatkan perlakuan tarif yang wajar dan juga dapat mendorong pembangunan proyek pengembangan Inalum sesuai amanah Pemegang Saham.

Inalum meyakini bahwa apapun yang diputuskan dan ditetapkan baik oleh Pengadilan Pajak maupun MA merupakan kemenangan dari masyarakat Sumut khususnya dan wujud komitmen dari Pemerintah dalam menggairahkan dunia bisnis pada umumnya.

Artikel ini ditulis oleh: