Jakarta, Aktual.com – Penggadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan lahan sengketa Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui terhadap Yayasan Sumber Waras. Sidang yang beragendakan keterangan ahli tersebut mengajukan kuasa hukum penggugat.

Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) sendiri menyesalkan yayasan Sumber Waras yang telah melakukan jual beli dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam keteranganya, Dr.Hasni, SH.MH menjelaskan bagaimana seseorang atau institusi atau pun badan hukum, bisa memperoleh hak atas tanah yang berada di wilayah hukum Indonesia.

“Tidak dibenarkan jika tanpa ada pengalihan maka tanah yang dikonversi memiliki nama tidak atas nama pengaju hak konversinya,” kata Hasni, Selasa (1/11).

“Jika terjadi nama yang tidak sesuai maka itu dengan kata lain disebut maling tanah,” tambahnya.

Kuasa Hukum tergugat Yayasan Sumber Waras, Nyoman Rae mempertanyakan kopetensi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan persidangan terkait gugatan tersebut.

“Pengadilan Negeri Bisa saja melakukan persidangan ini, lantaran yang di gugat adalah pembatalan transaksi jual beli antara tergugat dengan turut tergugat,” Ucap Hasni.

Untuk diketahui bahwa Perhimpunan Candra Naya pada mulanya adalah sebuah organisasi sosial berbentuk perkumpulan bernama Perkoempoelan Sin Ming Hui yang didirikan pada tanggal 26 Januari 1946.

Akta pendirian Perkoempoelan Sin Ming Hui ini dimuat dalam Berita Negara RI No. 37, Tambahan Berita Negara RI No. 40 tanggal 7 Mei 1957. Keberadaan RS Sumber Waras adalah salah satu upaya perhimpunan Candra Naya untuk mewujudkan tujuan pendirian organisasi itu, di samping mendirikan lembaga-lembaga pendidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid