“Secara yuridis, konsorsium Trinugraha dapat diduga sebagai pembeli saham beritikad buruk atau bahkan dapat diduga sebagai penadah,” imbuhnya.

Pheo juga menyebut, konsorsium Trinugraha Capital dari sejak awal sudah tahu ada perkara ini saat beli saham BFI, sehingga diduga cari jalan keluar termudah dengan segera mengalihkan saham yang dikuasainya kepada private investment bank lain yaitu Compass Banca S.P.A, anak perusahaan 100 persen dari Mediobanca S.P.A.

Selain itu, terdapat fakta pula bahwa seiring legal action yang dilakukan APT akhir-akhir ini, semua investor bonafid mundur dari rencana pembelian saham BFI. Mulai dari Warbug Pincus, Baring Private Equity, semua diberitakan mundur atau tak jadi mengakuisisi saham yang dijual oleh konsorsium Trinugraha Capital usai tahu ada risiko hukum dari pembelian itu.

“Bahkan, sudah ada Penetapan Penundaan PTUN Jakarta, kok malah Mediobanca dan Compass Banca ini maju dengan kacamata kuda menghiraukan risiko ini. Apalagi kalau bukan lanjutan tindakan mafia investor internasional?,” tandasnya.

Compass dan Mediobanca juga ditarik sebagai pihak tergugat yang dimintakan pertanggungjawabannya sebagai pembeli beritikad buruk atau diduga sebagai penadah, yaitu membantu eksodus Konsorsium Trinugraha Capital dari BFI (illegal short selling).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara