Jakarta, Aktual.com — Sesuai dengan amanat UU No 4 tahun 2009, hari ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan 10 perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menyepakati enam poin renegosiasi. Kesepakatan tersebut bakal dituangkan dalam penandatanganan kontrak amandemen PKP2B.

“Sepuluh perusahaan yang menandatangani amandemen telah memenuhi kewajiban keuangan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Penerimaan negara meningkat 6-9 persen yang berasal dari Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB),” ujar Dirjen Minerba, Bambang Gatot di Jakarta, Rabu (5/8).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan bahwa penandatangan 10 amandeman PKP2B merupakan langkah konkret amanat Undang-undang. Diharapkan iklim investasi dapat meningkat dan berjalan kondusif.

“Penandatanganan 10 amandemen PKP2B langkah konkret pelaksanaan amanat UU No.4 Tahun 2009. Selain enam pokok isu strategis, renegosiasi mempertimbangkan kondisi terkini subsektor mineral dan batu bara,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said.

Sepuluh Perusahaan yang menandatangani amandemen PKP2B adalah Indomico Mandiri-Kalimantan Timur, Jorong Barutama Greston-Kalimantan Selatan, Trubaindo Kol Mining-Kalimantan Timur, Antang Gunung Meratus-Kalimantan Selatan.

Bahari Cakrawala Sebuku-Kalimantan Selatan, Borneo Indobara-Kalimantan Selatan, Gunung Bayan Pratama Coal-Kalimantan Timur, Kartika Selabumi Mining-Kalimantan Timur, Mandiri Intiperkasa-Kalimantan Timur, Indexim Coalindo-Kalimantan Timur.

Untuk diketahui, enam poin renegosiasi itu adalah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka