Capres nomor urut 01 Joko Widodo mengambil undian saat mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat yang diikuti Capres nomor urut 01 Joko Widodo dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) diduga melanggar Pasal 280 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Regulasi tersebut terang mengatur kandidat, tim sukses, maupun penyelenggara pemilu tegas dilarang menghina SARA dan peserta pemilu.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), melaporkan petahana Jokowi ke Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Senin (18/2). 

Laporan merupakan buntut serangan Jokowi yang dinilai masuk ranah pribadi Capres Prabowo Subianto, soal kepemilikan lahan dalam Debat Kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2) malam. 

Djamaludin Koedoebon, selaku pelapor menduga Jokowi sengaja menyatakan hal tersebut untuk menyerang personal calon nomor urut 02, ketika sebuah sesi debat berlangsung. 

“Dalam hal ini kami telah melaporkan capres 01, terkait apa yang telah Pak Jokowi sampaikan semalam pada debat capres kedua di Hotel Sultan,” kata Djamaludin, di Kantor Bawaslu. 

“Bahwa yang beliau (Jokowi) sampaikan lebih kepada menyerang pribadi (Prabowo), kepada fitnah,” sambungnya didampingi TAIB usai melapor. 

Djamaludin menyebut Jokowi menuduh Prabowo memiliki ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh. Namun faktanya, status lahan tersebut milik negara. “Karena (lahan) Pak Prabowo hanya memiliki izin hak guna usaha (HGU),” terangnya. 

Kepada Bawaslu, TAIB menyerahkan beberapa cuplikan layar pemberitaan dan rekaman video pernyataan Jokowi saat debat capres kedua sebagai barang bukti.

“Semalam kami sudah ada pembicaraan ke arah situ (boikot acara debat). Tapi kita diskusi dengan KPU Bawaslu, ada ruang hukum hak warga negara menyampaikan laporan. Kami sepakat,” ujarnya. 

Sebelumnya, dalam sesi debat kedua Jokowi menyinggung kepemilikan ratusan ribu hektare lahan oleh Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Sindiran itu, merespons kritik Prabowo terhadap kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dilakukan Jokowi. 

“Rakyat Indonesia yang saya cintai, pembagian yang tadi saya sampaikan, pembagian yang hampir 2,6 juta itu adalah agar produktif. Dan sekali lagi kita tidak memberikan kepada yang gede-gede,” ucap Jokowi dalam debat. 

“Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare. Juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare,” ucap Jokowi. 

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, telah mengadukan tindakan Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso, pihaknya langsung malayangkan protes ke KPU usai debat. 

“Tadi kita sampaikan protes kepada KPU. Dan KPU, kita pertanyakan bahwa itu tidak etis. Permalukan pribadi yang tidak boleh dalam tata tertib. Menurut kami itu langgar tata tertib,” kata Priyo di Hotel Sultan Jakarta, semalam. 

Artikel ini ditulis oleh: