Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis sebelumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, atas penangkapan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.

Namun, belakangan pertimbangan itu pun mengerucut kepada keniatan dia untuk menggugat KPK dan berencana melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pendapat tersebut disampaikan kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol ketika dihubungi lewat salularan telepon, Rabu (22/7) malam.

Dia berujar, keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan ayah Volove Vexia itu pada Rabu (22/7) kemarin. “Intinya, Pak Kaligis telah menyetujui upaya-upaya hukum yang akan diajukan oleh kuasa hukum,” ujar Afrian saat dihubungi.

Dia mengatakan, lewat praperadilan itu pihaknya akan menggugat pemanggilan pemeriksaan Kaligis, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK. Sebab, pemanggilan terhadap Kaligis untuk menjalani pemeriksaan terasa ganjil.

“Pak OC Kaligis ada panggilan sebagai saksi, untuk datang 13 Juli 2015. Panggilan dari KPK kita terima pada hari yang sama. Sekarang wajar enggak, dipanggil jam 10 tapi suratnya kita terima jam 11?” kata Bondjol.

Seharusnya, ujar dia, KPK memberikan surat panggilan tiga hari sebelum pemeriksaan. Namun, yaitu tadi KPK malah langsung menjemput Kaligis dan membawanya ke Gedung KPK untuk diperiksa.

“Dan juga masalah penetapan (tersangka) dan penetapan itu jelas bermasalah. Tapi nanti akan kita bukalah materinya di praperadilan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu