Jakarta, Aktual.com – Michael sindoro anak dari Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro meralat kesaksian yang pernah ia sampaikan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Michael mengaku dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Lucas..

“Awalnya saya kira itu Lucas, tapi setelah saya lihat video, ternyata itu Mr Tan,” ujar Michael kepada jaksa KPK, Kamis (10/1).

Dalam persidangan, Jaksa KPK Abdul Basir membacakan BAP Michael. Dalam BAP, Michael mengatakan bahwa Lucas beberapa kali menghubunginya dan menanyakan mengenai kondisi Eddy Sindoro saat berada di Malaysia.

Lucas juga menanyakan kelanjutan proses hukum di Malaysia saat Eddy Sindoro ditangkap pihak imigrasi Malaysia karena menggunakan paspor palsu.

Menurut jaksa, dalam BAP, Michael menjelaskan bahwa setiap kali berkomunikasi dengan Lucas, dia selalu menggunakan aplikasi Facetime.

Namun, isi BAP yang menyebut nama Lucas itu diralat oleh Michael. Menurut dia, orang yang selalu menghubunginya melalui Facetime itu adalah Mr Tan.

“Setelah saya diinterogasi KPK, saya nonton video di Youtube. Saya lihat Bapak Lucas membaca sesuatu, suaranya beda dengan suara yang saya dengar di telepon. Dialeg dan intonasinya beda. Saya pikir itu bukan Pak Lucas,” kata Michael.

Jaksa KPK meragukan pengakuan yang dibuat Michael. Terutama, karena Michael mengubah isi BAP dan mengganti Lucas dengan tokoh lain bernama Mr Tan.

Namun, setelah berulang kali dicecar jaksa terkait hal tersebut, Michael tetap pada keterangannya dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin