Hari itu, mungkin menjadi ‘tembakan’ paling dahsyat yang ditujukan kepada lembaga berumur jagung tersebut. Pasalnya, polemik mengenai pendapatan atau gaji pembina ideologi Pancasila tersebut langsung menohok dan mendapatkan perhatian intensif dari semua elemen publik.
Lewat dokumen perpres 42/2018 yang diunduh dari laman Sekretariat Negara, pada lampiran pertama terdapat hak keuangan untuk enam jabatan yakni Ketua Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan staf khusus dewan pengarah.
Pada lampiran kedua terdapat hak keuangan bagi tenaga profesional untuk enam jabatan lain yakni pengarah, kepala, deputi, tenaga ahli utama, tenaga ahli madya.
Berdasarkan, Perpres Nomor 42 Tahun 2018 Ketua dewan pengarah yang didudukinya Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan sebesar Rp112.548.000.
Sedangkan untuk para anggota dewan pengarah yang terdiri atas Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan masing-masing sebesar Rp100.811.000.
Kemudian Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan hak keuangan Rp76.500.000. Kemudian Wakil Kepala mendapatkan Rp63.750.000, Deputi Rp51.000.000. dan staf khusus dewan pengarah Rp36.500.000.
Sementara itu, pada lampiran kedua untuk pengarah mendapatkan hak keuangan RP76.500.000, lalu kepala Rp66.300.000, deputi Rp51.000.000. Selanjutnya tenaga ahli utama Rp36.500.000, tenaga ahli madya Rp32.500.000, dan tenaga ahli muda Rp19.500.000.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pemborosan anggaran negara lewat perpres yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP tersebut.
Tokoh partai oposisi itu menuding Jokowi mengabaikan kondisi perekonomian negara yang saat ini terbilang memprihatinkan.
Tidak hanya Fadli, dari pelbagai lapisan masyarakat seketika langsung memberikan komentar hingga stigma terhadap para tokoh yang duduk di sana. Tidak tanggung-tanggung, ramainya media sosial (Medsos) yang menjadi saluran amarah publik menjadi pilihan para warga net, dari yang mempertanyakan hingga menghinakan.
Menjadi ‘buah bibir’ rakyat di tengah pro dan kontranya. Pemerintahan Jokowi melakukan upaya klarifikasi terhadap pemberian gaji tersebut .
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hak keuangan yang diterima pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) sudah dianalisis dan dikalkulasi.
Tetapi, Jokowi menegaskan, hitung-hitungan itu hak keuangan yang mencapai lebih dari Rp100 juta itu bukan berasal dari dirinya.
“Sekali lagi itu bukan, bukan… bukan dari hitung-hitungan dari kita,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5).
Menurut presiden , yang melakukan analisa dan kalkulasi mengenai besaran hak keuangan tersebut adalah kementerian terkait.
Analisa mengenai jabatan ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sementara jumlah dan nilai gaji dikalkulasi di Kementerian Keuangan.
Tidak perlu lama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklarifikasi, hak keuangan pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) tidak seluruhnya merupakan gaji.
Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.
“Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain,” kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5).
Lepas Jabatan
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang