Kembalinya Setya Novanto diposisi ketua DPR RI. (ilustrasi/aktual.com)
Kembalinya Setya Novanto diposisi ketua DPR RI. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Institusi DPR di Indonesia diamanahkan oleh UUD 1945 sekaligus ditugaskan untuk menjadi pintu masuk perumusan peraturan perundang-undangan ditingkat nasional.

Oleh karenanya, harus dipastikan bahwa setiap RUU yang disusun dan dibahas di DPR memiliki kualitas yang baik, sehingga mampu menjawab tantangan yang akan dibutuhkan sesuai hukum yang ada di masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Setya Novanto saat membuka seminar yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Menurutnya, sanksi administratif versus sanksi pidana adalah suatu problematika dalam menegakkan hukum. Dalam sistem hukum, kata dia, keberadaan kedua sanksi tersebut merupakan bentuk modernisasi hukum.

“Permasalahan yang timbul dalam praktek pembentukan undang-undang dan masih belum terjawab adalah mengenai masalah-masalah bagaimana agar sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam hukum dapat dirumuskan dengan tepat,” kata Novanto.

“Selain itu juga kesiapan aparatur negara dalam pelaksanaannya, serta bagaimana dampak yang ditimbulkan dari adanya sanksi administratif tersebut,” lanjutnya.

Melalui forum seminar BKD, Novanto berharap nantinya dapat dirumuskan suatu kesepahaman mengenai model terbaik dalam memformulasikan pembaharuan atau modernisasi hukum dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung agar Badan Keahlian senantiasa menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seminar atau workshop, yang diharapkan dapat menambah pengetahuan kita,” pungkasnya.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid