Jakarta, Aktual.com – Konflik antara petambak dengan perusahaan multi nasional CP Prima kembali mencuat lantaran informasi dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Upaya Kasasi atas 185 dari 385 orang petambak yang di gugat oleh pihak CP Prima telah ditolak.

Siang ini (15/06) ratusan petambak menduduki pelataran kantor Mahkamah Agung di jakarta, melalui orasi dan poster – poster mereka menyampaikan kekecewaan pada putusan yang telah di jatuhkan oleh MA atas kasasi ke 185 rekan mereka yang saat ini terancam kehilangan aset tambaknya serta di bebani hutang yang tidak jelas kepada perusahaan.

Thowilun , salah seorang petambak menyampaikan bahwa mahkamah agung seharusnya melihat kondisi yang sebenarnya terjadi dilapangan. Ditolaknya kasasi 185 orang petambak ini akan berdampak pada ribuan keluarga di bumi Dipasena, Lampung.

“ CP Prima memang berniat merampas semua milik petambak, jika 185 orang tambaknya dibiarkan disita oleh perusahaan dan dibebani hutang yang tidak jelas, 7000 keluarga petambak lainnya hanya menunggu waktu untuk merasakan penderitaan yang sama” ujar thowilun

Thowilun pun menambahkan bahwa para petambak tidak akan menyerah, dan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali atas perkara Kasasi yang telah ditolak oleh mahkamah agung.

“Kami akan tempuh segala upaya hukum dan patuh pada undang-undang di negeri ini, namun jika di PK masih saja tidak mampu membukakan mata dan nurani keadilan kami akan perjuangkan dengan cara kami sendiri” pungkasnya.
Sebelumnya , konflik antar petambak dipasena dan CP Prima pernah dimediasikan oleh KomnasHam , namun segala rekomendasi dari kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak tidak di indahkan sama sekali oleh pihak CP Prima. Perusahaan yang merupakan anak usaha dari Charoen pokphand thailand ini justru melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang Lampung.

Artikel ini ditulis oleh: