Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku siap digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, di kasus yang telah menjerat bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Bekas Anggota Komisi III DPR itu merupakan tersangka dalam kasus penanganan perkara bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

“KPK sudah tahu tugas-tugasnya, tidak perlu diajari lagi,” kata Jaksa Agung dari partai Nasdem besutan Surya Paloh itu di kantor Kejagung, Jumat (16/10).

Pasalnya, dalam kasus ini Prasetyo diduga terlibat dalam perkara ‘pengamanan’ kasus bansos tersebut. Terlebih, Kejagung saat ini tengah menangani perkara bansos Pemprov Sumut.

Sebelumnya, istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dalam persidangan mengaku meminta bantuan bekas Ketua Dewan Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis untuk ‘mengamankan’ suaminya di kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial yang diambil alih Kejaksaan Agung.

Pengakuan Evy terungkap ketika sidang terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/19). Pengakuan itu tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Evy saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP, Evy mendapat pertanyaan dari mengenai hubungan permohonan gugatan di PTUN Medan dengan permintaan keterangan di Kejagung.

Masih didasarkan pada dokumen yang didapat Aktual.com, Gatot beranggapan namanya memang bisa ‘diamankan’ di kasus Bansos, lantaran kasus tersebut telah diambil alih Kejaksaan Agung. Dia meyakini bahwa kewenangan Jaksa Agung HM Prasetyo bisa diintervensi karena dia juga berasal dari Partai Nasdem. Dan menurut dokumen itu, setelah pertemuan tersebut, kasus Bansos di Kejagung ‘vakum’ selama satu bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu