Untuk mengatasi masalah keuangan negara, pemerintah mulai mewacanakan Tax Amnesty jilid II, sebagai tindak lanjut atas kegagalan tax amnesty jilid I.

Namun proposal Indonesia kepada global ini tampaknya dipandang bukan jawaban untuk menyongsong era keterbukaan informasi keuangan tahun 2021 mendatang. Tax amnesty justru dipandang akan berdampak semakin merebaknya “peternakan” uang kotor dalam ekonomi.

Miskin Selamanya Atau Kaya Mendadak

Memang kalau dilihat sepintas beban APBN makin lama makin besar. Utang jatuh Tempo mencapai lebih dari Rp. 400 triliuun, subdisi BBM, LPG, listrik, mencapai Rp. 130 triliun, konon dikatakan subsidi untuk BPJS dapat mencapai Rp. 80 triliun, dana pendidikan dipatok 20 persen dari APBN, dana desa dipatok 1 miliar per desa, dana kesehatan dipatok dalam jumlah tertentu.

Akibatnya APBN sama sekali tak punya kemampuan dalam membiayai pembangunan. Bahkan untuk menutup kewajiban utang dalam tahun tahun mendatang sepertinya tidak akan sanggup.

Namun kalau dilihat secara komprehensif sebetulnya uang Indonesia sangat luar biasa besarnya. Uang itu tidak ada di atas meja, namun di belakang meja, uang itu tersimpan ditempat tempat yang gelap, uang itu beredar secara ilegal (Back office) membiayai ekonomi, keuangan dan perdagangan.

Artikel ini ditulis oleh: