China sedang menggolkan UU extradisi sebagai alat untuk memburu para pelaku kejahatan keuangan untuk diadili di Tiongkok. Intinya pemilik uang dan penyimpan uang dalam ancaman internasional, terbuka sekarang atau masuk Penjara.

Langkah Presiden bukan tax amnesty jilid II tapi menerapkan Mutual Legal Assitance (MLA) yang telah ditandatangani di ASEAN, dan telah ditandatangani secara bilateral antara Indonesia dengan Swis.

MLA akan membuka ruang bagi penyitaan seluruh uang haram yang disimpan di luar negeri hasil kejahatan keuangan. Berbeda dengan tax amnesty yang memgembalikan uang haram pada pemiliknya, sedangkan MLA adalah mengembalikan uang kepada negara yang mengadili kasus kejahatan keuangan yang terjadi di negara tersebut di masal lalu.

Jika Pak Presiden Jokowi mau, (karena kalau tidak mau bisa dituduh melindungi penjahat keuangan) maka tentu Indonesia akan kaya mendadak, jangankan satu ibukota, sebanyak 30 ibukota baru bisa dibangun presiden Jokowi, masalah defisit APBN, Defisit BPJS, subsidi BBM, LPG, Subsidi Listrik, utang LN, hanyalah upil yang menempel di hidung, hanya butuh jari kelingking untuk menyingkirkannya.

Oleh : Salamuddin Daeng

Artikel ini ditulis oleh: