Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat (kiri) bersama Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimar Girsang, saat bertanya kepada Ahli Bahasa Sosiolinguistik Sekolah Tinggi Intelejen Yayah Bachria Mugnisyah saat mengikuti rapat konsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015). Rapat konsultasi itu membahas perbedaan tafsir dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 terkait legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto .

Jakarta, Aktual.com — Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya melakukan konsinyering. Masing-masing anggota MKD membacakan pendapat etik atau hukumnya dan menyerahkannya ke pimpinan.

Rapat konsinyering MKD dilakukan secara terbuka dipimpin Ketua MKD Surahman Hidayat.

Anggota MKD fraksi PKS Daarizal Basri, meminta Setya Novanto diganjar saksi sedang dengan diberhentikan menjadi Ketua DPR.

Senada dengan Darizal, Anggota dari Fraksi Demokrat Guntur Sasono, dan Anggota dari Fraksi PDIP Risa Mariska juga meminta saksi ringan dengan alasan Setya Novanto dengan jelas melanggar etik dengan menemui Presdir PT Freepor Maroef Sjamsuddin.

Pendapat hukum selanjutnya disampaikan Anggota MKD Fraksi PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah. Meski mengaku masih memerlukan rekaman asli, Dimyati meminta Ketua DPR diganjar saksi berat dengan memberhentikan Setya Novanto dari keanggotaannya sebagai anggota dewan.

“Setelah mengkaji secara mendalam dari Sudirman Said sebagai menteri ESDM, teradu saudara Setya Novanto, dan saksi Maroef Sjamsuddin serta Luhut sebagai Menkopolhukan melihat pernyataan presiden Jokowi serta masukan dari pakar dan masyarakat serta alat bukti rekaman suara yang sampai saat ini masih dibutuhkan keasliannya serta masukan dari Ketua Umum PPP Djan Faridz. Dengan alasan tersebut PPP dengan ini menyatakan saudara pelaku Setya Novanto mengingat teradu diindikasikan melakukan pelanggaran kode etik, sebaiknya yang diputuskan untuk diberhentikan dari keanggotaan DPR,” jelasnya

Anggota fraksi PKB Maman Imanulhaq yang menggantikan Acep Adang Ruhiat, dan anggota Fraksi NasDem Victor Laiskodat yang menggantikan Akbar Faisal, meminta Novanto di ganjar sanksi sedang.

Anggota Fraksi PDIP Prakosa membacakan pendapat etiknya dan menyatakan Setya Novanto melanggar etik dan harus diganjar sanksi berat. Anggota Fraksi PAN Sukiman dan A bakrie memberi sanksi sedang.

Sedangkan, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dan rekannya dari fraksi Gerindra Supratman Andi Atgas mengganjar Novanto dengan sanksi berat.

Bahkan, Anggota MKD Fraksi Golkar Adies Kadir dan Ridwan Bae mengganjar koleganya itu dengan sanksi berat dengan dilanjutakan membentuk panel.

Selain itu, Anggota MKD dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding memberi sanksi sedang. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menegaskan sanksi sedang terhadap Novanto.

“Yang bersangkutan diberikan sanksi sedang,” katanya.

Dengan demikian, dari 17 anggota MKD, 9 diantaranya menyatakan sanksi sedang, 6 menyatakan sanksi berat. Sedangkan, 2 orang belum membacakan pendapat etiknya. Yakni, Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar Kahar Muzakkir dan Ketua MKD yang berasal dari Fraksi PKS Surahman Hidayat. Sidang kembali diskors hingga pukul 19.30 WIB.

Artikel ini ditulis oleh: