Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan jadwal sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto. Dimana, gelaran sidang perdana akan berlangsung mulai Selasa (12/9) pekan depan.

“Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada Selasa 12 September 2017 pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, Rabu (6/9).

Diketahui, Novanto resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditetapkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (4/9). Gugatan tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ada beberapa permohonan yang diminta oleh Novanto kepada hakim PN Jaksel. Dalam petitumnya Ketua Umum Partai Golkar itu meminta hakim menyatakan batal demi hukum dan tidak sah keputusan penetapan tersangka oleh KPK.

Selanjutnya, memerintahkan termohon, dalam hal ini KPK untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.

Kemudian, memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto. Ia juga meminta KPK mengeluarkan Novanto dari tahanan jika memang ada keputusan penahanan.

“Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto,” demikian permohonan Novanto.

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: