Jakarta, AKtual.com – Sidang putusan Kasus pembunuhan Salim Kancil dan praktek pertambangan pasir besi ilegal di Lumajang, yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (16/6), ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga 23 juni 2016.

Alasannya, terdakwa (Kades Hariyono Dkk) sedang dalam kondisi tidak sehat. Sidang putusan yang dijadwalkan mulai pada 09.00 WIB ini sempat dinyatakan ditunda hingga Majelis Hakim dan Penasihat Hukum terdakwa hadir di persidangan. Baru pada pukul 11.58 Wib sidang dibuka dan pembacaan putusan dinyatakan ditunda karena ketidak hadiran terdakwa.

Tim Advokasi Keadilan Salim Kancil menilai proses pengadilan ini hanya mendudukkan kasus salim kancil sebagai kasus kriminalitas biasa, sehingga tidak mampu membongkar akar permasalahan, yakni mafia pertambangan pasir besi ilegal di pesisir Lumajang.

Aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Majelis Hakim dianggap tidak secara serius mendalami fakta-fakta di lapangan maupun selama persidangan.

Ini terbukti dengan tidak adanya satupun penadah pasir besi illegal maupun penerima dana milyaran dari hasil tambang ilegal tersebut yang terseret dalam proses persidangan ini. Hanya kepala desa Selok Awar-awar, Hariyono, dan 34 anak buahnya saja yang diproses, yang notabene mereka hanya pelaku dan eksekutor di lapangan.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur sekaligus perwakilan Tim Advokasi Keadilan Salim Kancil, Rere Christanto, menduga ada skenario yang sengaja dimainkan oleh oknum tertentu untuk menutupi peran mafia pertambangan dan meringankan hukuman bagi para terdakwa.

“Apalagi dengan ditundanya sidang putusan ini, semakin menegaskan kejanggalan dalam proses hukum kasus Salim Kancil. Indikasi ini makin menguat, setelah sebelumnya proses sidang ini sering berlarut-larut hingga tiga kali penundaan sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa,” ucap Rere, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (17/6).

Hal senada juga dinyatakan Ki Bagus Hadi Kusuma dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Kasus ini, kata dia, bisa terbongkar jika kepolisian dan kejaksaan berani membuka aliran dana milyaran yang dihasilkan oleh pertambangan ilegal tersebut.

“Kita berharap bahwa penyelesaian kasus Salim Kancil ini tidak hanya menyentuh pada para pelaku dan eksekutor di lapangan saja, namun juga harus bisa menyentuh para mafia pertambangan yang ada dibelakangnya. Mulai dari aparat Negara yang melakukan pembiaran dan melindungi tambang ilegal, para pemodalnya, hingga perusahaan yang menjadi penadah pasir besi illegal ini,” tegasnya.

Selain itu, Jaksa juga dianggap tidak mampu menghadirkan saksi-saksi yang kompeten. Bahkan dalam beberapa persidangan, saksi yang diajukan jaksa sering menjawab pertanyaan dari hakim dengan jawaban tidak tahu atau tidak ingat, sehingga semakin mengaburkan fakta yang sebenarnya.

Artikel ini ditulis oleh: