Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN

Jakarta, Aktual.com – Perwakilan massa Aksi 55 telah melakukan audiensi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan bahwa majelis hakim akan independen dalam memvonis perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Salah satu delegasi sekaligus kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), ‎Kapitra Ampera mengatakan, pihaknya langsung diterima oleh Sekjen MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo‎ beserta jajarannya.

“Kita berharap majelis hakim independen dan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan atau pihak mana pun dalam bentuk apapun,” kata dia di depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (5/5).

Dia menuturkan MA telah menjamin putusan hakim nantinya akan bersifat independen dan imparsial dalam memutuskan kasus Ahok, pada sidang 9 Mei 2017.

Menurut Kapitra, menjelis hakim juga harus memvonis Ahok dengan melihat fakta-fakta persidangan dan unsur-unsur rasa keadilan yang ada di masyarakat.

“Kedua kita ingin mangatakan ‎dalam mengambil Keputusan ini kita berharap majelis hakim memperhatikan fakta persidangan dan rasa keadilan,” kata Kapitra.

“Itu yang kami sampaikan dijawab oleh Sekjen beserta jajarannya bahwa MA menjamin bahwa majelis hakim tidak akan diintervensi oleh siapapun termaksud dirinya sendiri,” sambungnya.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: