Terdakwa teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman menghadiri sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini menyatakan bahwa sidang putusan atas kasus bom Thamrin dan empat kasus teror lainnya dengan terdakwa Aman Abdurrahman akan digelar Jumat (22/6).

“(Sidang) vonis setelah Lebaran 2018, pada 22 Juni,” kata Hakim Akhmad Jaini di PN Jaksel, Rabu (30/5).

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman atau Abu Sulaiman bin Ade Sudarma didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.

Namun penasihat hukum Oman, Asludin Atjani membantah keterlibatan kliennya dalam lima kasus terorisme tersebut. Menurut Asludin, Oman tidak pernah menyerukan kepada para pengikutnya untuk berjihad di Tanah Air, melainkan hanya menyerukan untuk berjihad ke Suriah.

Asludin menambahkan dalam buku Seri Materi Tauhid karangan Oman, hanya dijelaskan tentang tauhid dan makna thagut saja, bukan pengajaran tentang jihad.

Oman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.

Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror bom Thamrin.

Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: