Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat membuka pameran Indonesia Properti Expo 2017 di JCC, Jakarta, Jumat (11/8/2017). Pameran Indonesia Properti Expo yang diselenggarakan setiap tahun menghadirkan hampir 845 proyek perumahan dengan berbagai promosi menarik dalam rangka HUT ke-72 RI dan akan mencatatkan potensi kredit kepemilikan rumah baru senlai Rp 5 triliun. AKTUAL/Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis pun mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi, yang dinilai sangat arif dan bijaksana karena mengedepankan supremasi hukum, di mana posisi atau kedudukan setiap warga negara sama di mata hukum.

“Saya setuju, pernyataan Presiden, profesional, dalam arti kalau ada bukti ya proses, kalau tidak ada bukti jangan proses,” kata Margarito kepada wartawan di Jakarta, pada pekan ini.

Margarito menambahkan, Presiden Jokowi menginginkan jika ada bukti maka Polri dipersilahkan melakukan proses hukum selanjutnya. Dengan demikian, lanjutnya, Presiden telah berpesan kepada kepolisian untuk memenuhi kecukupan bukti, alih-alih gegabah dalam mengambil langkah.

“Kalau itu (bukti) sudah ada, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menghentikan. Itu yang dapat saya maknai dari pernyataan Presiden,” jelasnya.

Lebih lanjut, Margarito meyakini jika sikap Presiden sudah tepat lantaran tidak akan berdampak pada disharmonisasi KPK dan Polri. Ia menambahkan, masyarakat tidak dapat menyimpulkan bahwa adanya keretakan antara kedua lembaga tersebut hanya karena Polri sedang memeriksa pimpinan KPK, atau sebaliknya.

“Saya menilai pernyataan presiden under constitution, sesuai konstitusi. Saya pikir sikap itulah yang semestinya diambil Presiden,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, jika SPDP tersebut memiliki bukti maka Polri dipersilahkan melanjutkan penyelidikan. Jokowi juga berharap penyidikan Polri terhadap pimpinan KPK ini tidak menggangu hubungan antara dua lembaga penegak hukum. Kepala Negara juga meminta penyidikan ini tak membuat gaduh.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby