Kepala Sudinakertrans Jakarta Utara Dwi Untoro bersama pemangku kepentingan pelabuhan Tanjung Priok melakukan inspeksi alur produksi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang terindikasi menyalahi aturan di kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (19/7/2018). Inspeksi alur produksi JICT terkait dengan laporan 400 pekerja outsourcing yang bertahun-tahun bekerja di alur kegiatan utama perusahaan.Pemborongan pekerjaan penunjang di lapangan penumpukan JICT diduga menyalahi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 19 tahun 2012. AKTUAL/Ist

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), Nova Sofyan Hakim mengatakan ada indikasi Hutchison untuk mempertahankan kekuasaan di pelabuhan nasional petikemas terbesar di Indonesia yaitu JICT.

“Salah satunya dengan adanya gangguan sistem yang terindikasi ada faktor kesengajaan. Gangguan tersebut menyebabkan kemacetan parah di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan sekitarnya selama 3 hari terakhir,” katanya, Kamis (25/4).

Dia menambahkan dari informasi sementara yang kami peroleh, bahwa gangguan sistem operasi JICT (N.Gen) tersebut karena Hutchison menginginkan remote operasional JICT langsung dari Hongkong (domisili HPH).

“Jika informasi tersebut benar, tentu pihak Pemerintah dan Pelindo II tidak dapat tinggal diam. Tidak dibenarkan di negara mana pun sistem yang dijalankan, dioperasikan dan dikontrol di negara lain, padahal JICT berlokasi di Tanjung Priok, sekali pun atas nama bisnis. Hal ini menyangkut national security,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan kontrak tahun 1999 kerjasama antara Pelindo II dan Hutchison telah berakhir pada tanggal 26 Maret 2019. Hingga saat ini tidak ada alas hukum yang kuat yang menjustifikasi perpanjangan kontrak Hutchison di JICT secara resmi.

Dengan demikian menurutnya, sejatinya Indonesia berhak atas 100% saham di JICT. Sesuai dengan kutipan kontrak yang menyatakan: “Jangka waktu kuasa operasi selama 20 tahun efektif berlaku sejak 27 Maret 1999 dan jangka waktu kepemilikan saham HPJ/investor di JICT mengacu kepada jangka waktu kuasa operasi 27 Maret 1999″.

Sebagai informasi sistem di JICT mengalami masalah sejak hari Senin (23/4) lalu. Para pekerja JICT sendiri hingga saat ini tidak mengetahui persoalan yang sesungguhnya terjadi.

“Kami mensinyalir ada indikasi kesengajaan untuk menggiring opini bahwa JICT tidak dapat dikelola sendiri oleh Indonesia. Padahal yang sesungguhnya terjadi, selama ini JICT sudah 100% dikelola oleh pekerja Indonesia. Kekacauan sistem di JICT sama sekali bukan karena kelalaian pekerja Indonesia.

Untuk itu tambah dia FPPI memohon bantuan dan perhatian serius dari Pemerintah karena terindikasi ada tindakan sistematis dari Hutchison sebagai bagian dari upaya agar kontrak tidak diakhiri, sehingga keuntungan yang seharusnya mulai tahun 2019 bisa 100% diterima Indonesia harus kembali dibagi dengan pihak Hutchison.

“Bahwa terindikasi tindakan Hutchison menggangu jalannya ekonomi negara dengan mengupgrade sistem operasional N.Gen tanpa melibatkan secara serius pekerja Indonesia dan dilakukan saat politik nasional Indonesia sedang dalam momen Pemilu/Pilpres,” tambahnya.

Terakhir urainya, terindikasi upaya keras Hutchison melanggengkan kekuasaannya di Tanjung Priok sebagai suatu indikasi ancaman serius terhadap kedaulatan NKRI.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan