Jakarta, Aktual.com — Tak henti-hentinya bibir wanita setengah abad itu bergerak melantunkan doa dan terus menengadahkan kedua tangannya ke hadapan langit, meskipun tubuhnya bergetar. Ia berharap putusan hakim akan membawa kabar baik bagi nasib keluarga beserta nelayan lainnya di Teluk Jakarta.

Anira (56), warga Muara Angke, mengaku bahwa kasus mega proyek reklamasi Teluk Jakarta telah menguras perhatiannya selama lima bulan lebih.

Baginya, meski dirinya tidak paham dengan aturan hukum, namun dirinya mengerti jika kasus mega proyek reklamasi Teluk Jakarta bukanlah sekedar kasus korupsi ataupun administrasi hukum, lebih penting dari hal itu ialah kehidupan di sekitar pesisir Teluk Jakarta.

Teluk Jakarta bukan hanya sebuah tempat tinggal bagi keluarganya, tapi juga merupakan lahan kehidupan bagi lebih dari 56.000 nelayan yang mencari ikan dari kebaikan alam di Teluk Jakarta.

Tak ayal, usai hakim memutuskan untuk membatalkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang dimiliki oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS), dirinya pun meneriakkan kata takbir “Allahu Akbar” di dalam ruang persidangan.

Bagi wanita yang bekerja sebagai pengolah ikan asin itu, reklamasi hanya akan meninggalkan kesengsaraan karena ia takkan lagi dapat menggarap ikan dari para nelayan yang mencari ikan di sekitar Teluk Jakarta.

“Alhamdulillah sekarang menang,” ucapnya haru kepada Aktual.com usai persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5).

Ucapan terima kasih pun ia haturkan kepada Tuhan YME dan hakim yang telah memenangkan gugatan nelayan dan membatalkan dilanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang luasnya mencapai 161 hektar.

“Hakim bela rakyat kecil, bela orang yang nggak punya, masa orang asing mau datang ke sini kitanya yang diusir? Nggak mau kitanya,” tuturnya, yang telah menonton video reklamasi Pulau G dipasarkan di Tiongkok.

Ia pun memberitahu doa apa yang ia ucapkan dalam persidangan tersebut, bahwa dirinya meminta restu dari Tuhan dan sesepuh-sesepuhnya untuk dimenangkan dari PT MWS yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL).

“Doanya minta dikabul sama Allah, minta dikabul sama sesepuh Indramayu, sesepuh Cirebon minta dukungannya menolak rakyat kecil,” tuturnya.

Batalnya SK Nomor 2238/2014 tentang Izin Reklamasi Pulau G tak hanya disyukuri Anira, namun juga seluruh nelayan Teluk Jakarta.

Ia pun siap jika pihak tergugat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), dan juga akan terus mengawal pemerintah pusat agar menghentikan mega proyek 17 pulau palsu tersebut yang luasnya mencapai 5.513 hektar atau menghabiskan 3,5 miliar kubik pasir. “Insya Allah, siap.”

Artikel ini ditulis oleh: