Jakarta, aktual.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan terkait oknum jaksa nakal yang terlibat bancakan uang barang bukti investasi robot trading Fahrenheit.
Menurut Fickar, mencuatnya sejumlah pejabat kejaksaan yang diduga menerima aliran uang korban investasi robot trading dalam dakwaan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, harus diusut secara transparan.
Dalam dakwaan jaksa Azam yang didakwa pasal gratifikasi, pemerasan hingga suap senilai Rp 11,7 miliar bersama-sama dengan pengacara korban investasi robot trading Fahrenheit, diketahui ada nama Kepala Kejari Jakarta Barat dan pendahulunya Iwan Ginting.
“Jika sudah jelas tapi tidak dilakukan (penindakan), maka KPK dihimbau untuk mengambil alih proses pidana terhadap jaksa-jaksa nakal dan jahat ini,” tegas Fickar dalam keterangannya kepada wartawan yang diterima, Jumat (16/5/2025).
Ia menekankan, mencuatnya nama sejumlah pejabat kejaksaan dan tidak adanya respon dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Pusat Penerangan Hukum merupakan bentuk perlindungan dari institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Penyelesaian intenal itu arahnya melindungi. Jika serius menindak, maka proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan diumumkan siapa tersangkanya serta siapa saja yang terlibat,” jelas Abdul Fickar Hadjar.
“Saya kira informasi ini sebaiknya ditanggapi oleh Kejagung atau ditindaklanjuti oleh KPK,” sambungnya.
Di sisi lain, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ), Syahron Hasibuan, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para jaksa yang disebut dalam dakwaan telah dilakukan. Namun hasilnya belum diterbitkan oleh Kejagung.