Dana Desa (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pernyataan Presiden Jokowi melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT), Marwan Ja’far yang memerintahkan agar seluruh dana desa yang diberikan pada tahun 2016 hanya dapat diperuntukan untuk pembangunan infrastuktur, dinilai mencederai semangat demokrasi desa.

Direktur Pattiro, Sad Dian, mengatakan presiden telah menyalahi amanat Undang-undang Desa yang menjamin ruang demokrasi kepada masyarakat desa untuk mendorong kemandirian desa.

“Ini sama artinya pemerintah telah memaksakan kehendaknya kepada desa,” ucap Sad melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (15/1).

Lanjut Sad, hal itu dapat mengakibatkan matinya fungsi musyawarah masyarakat, yang mana mengabaikan aspirasi masyarakat desa.

“Jika sudah begitu, untuk apa musyawarah desa?” imbuhnya.

Kendati mengakui pembangunan infrastruktur tidak kalah penting, namun memerintahkan 100% dana desa hanya untuk pembangunan infrastruktur merupakan tindakan yang tidak adil dan tidak berorietasi pada kebutuhan desa.

“Karena bisa saja desa-desa tertentu lebih memerlukan pemberdayaan ekonomi atau perbaikan pelayanan dasar dibandingkan pembangunan infrastruktur. Kalau dipaksakan tidak adil namanya,” tegas dia.

Oleh sebab itu, Sad menyarankan agar pemerintah bisa kembali pada Peraturan Mentri Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang menyebutkan bahwa dana desa digunakan tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, melainkan juga untuk pemenuhan kebutuhan, pengembangan ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

“Silahkan jika pemerintah ingin mengedepankan pembangunan fisik di desa-desa yang memang infrastrukturnya masih lemah. Tapi, tetap berikan opsi kepada desa. Jika mereka tidak butuh lagi membangun infrastruktur, biarkan mereka gunakan dana yang diberikan untuk mengembangkan potensinya yang lain,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh: