Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pencapaian realisasi dan evaluasi program pengampunan pajak periode pertama di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/10). Periode I program pengampunan pajak harta terdeklarasi mencapai Rp3.826,81 triliun dengan total tebusan sebesar Rp93,49 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan merasa keberatan dengan berita di media terkait nama-nama pengusaha kakap yang dikabarkan tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang disebut-sebut ada delapan pengusaha.

Menurut Direktur Direktorat P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Estu Yoga Saksama, pernyataan yang menyebutkan ada delapan orang terkaya Indonesia tidak memiliki NPWP memang disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan bersama 270 Wajib Pajak (WP) prominen.

Para WP itu memang tergolong WP besar berdasarkan daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015 lalu.

“Namun dalam pernyataannya, Ibu Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP itu,” ujar dia dalam keterangan media yang diterima, di Jakarta, Selasa (13/12).

Apalagi, kata dia, sesuai Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pegawai DJP dilarang mengungkapkan segala sesuatu terkait WP dalam rangka pekerjaan. Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya.

“Dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, WNI dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa sebab. Salah satunya karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan. Sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri,” dalih Kemenkeu.

Walaupun demikian, kata dia, pihsk DJP tetap melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI tersebut.

Menurutnya, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan untuk itu DJP mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

“Saat ini, pemerintah menawarkan kesempatan bagi seluruh WP untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program amnesti pajak (tax amnesty),” jelasnya.(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid