Jakarta, Aktual.com – Pihak Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melarang kegiatan unjuk rasa yang dilakukan masyarakat. Kewenangan polisi hanya sebatas mengetahui rencana suatu demonstrasi.

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menegaskan bahwa kegiatan unjuk rasa menjadi hak yang tidak bisa ditawar dan dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahumn 1998.

“Untuk berdemo kita hanya perlu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak Kepolisian. Pemberitahuan bersifat searah, dari pihak yang memberitahu kepada pihak yang diberitahu. Maka tidak ada mekanisme apapun yang memungkinkan penegak hukum menolak atau tidak menerima pemberitahuan tersebut,” papar Ali, di Jakarta, Rabu (23/11).

Lebih jauh disampaikan Ali, pihak aparat pun tidak bisa seenaknya untuk membubarkan massa yang berunjuk rasa. Ada ancaman pidana yang menanti aparat bilamana membubarkan massa aksi tanpa alasan yang jelas.

“Sepanjang dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998, tidak boleh ada pelarangan untuk berdemo. Barang siapa yang menghalangi unjuk rasa yang sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 diancam dengan pidana 1 tahun penjara,” terangnya.

Dalam sebuah deminstrasi, polisi seharusnya bukan menjadi ‘benteng’ yang berada di depan massa aksi. Aparat sejatinya bertugas untuk mengamankan jalannya demonstrasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Sebaliknya dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum,” ucapnya.

Bahkan, polisi tidak berhak menentukan lokasi atau jalan mana yang dapat dijadikan titik unjuk rasa. Secara jelas termaktub dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, beberapa tempat yang tidak bisa menjadi titik demonstrasi ialah tempat ibadah, lingkungan Istana Negara, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek-obyek vital nasional.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby