Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, Direktur Pelaksana International Monetary Fund (IMF) Christine Lagarde, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Panitia IMF dan Bank Dunia 2018 Luhut Binsar Panjaitan, berpose dalam penutupan pertemuan IMF dan Bank Dunia di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10).

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan diketahui berfoto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah pejabat lembaga internasional dengan pose jari dalam penutupan pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia pada beberapa waktu lalu.

Foto bersama Direktur IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim pun menghebohkan publik lantaran dianggap sebuah tindakan kampanye untuk petahana Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang akan bertarung dalam Pilpres 2019.

Buntutnya, Luhut dan Sri Mulyani pun dilaporkan oleh seorang warga bernama Dahlan Pido ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Kamis (18/10).

Ketika ditanya soal laporan ini oleh awak media, Luhut pun tampak tenang dan tanpa gugup.

Enggak apa-apa, kan (maksudnya) Indonesia nomor satu,” katanya dalam sebuah acara Silaturahmi Sesepuh dan Penisepuh Golkar dengan Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (20/10) malam.

Dalam kejadian yang terekam dalam video tersebut Sri Mulyani mengucapkan, “Jangan pakai dua, bilang not dua, not dua, not dua.” Sementara Luhut mengatakan kepada Direktur IMF “Nonononot twonot two“.

Kemudian Menkeu mempertegas,”Two is for Prabowo, and one is Jokowi.” Hal itu, katanya, patut diduga terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan pejabat negara dengan mengarahkan pada pasangan calon presiden nomor 1, Jokowi – Ma’ruf Amin, sesuai dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilu pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal 282 dinyatakan pejabat negara dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Pasal 283 ayat 1 memuat larangan pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan untuk salah satu peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Sementara ayat 2, menerangkan larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatus sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan