Jakarta, Aktual.co — Ketidakjelasan sumber dana dan tiga kartu sakti Presiden Joko Widodo menuai kritik dari DPR.
Anggota komisi III DPR RI Desmond Mahesa mengatakan DPR akan mempertanyakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani bahwa dasar hukum tiga kartu tersebut adalah Inpres atau Keppres.
“Tapi ternyata itu melanggar UU APBN,” ujar politisi Gerindra itu.
Oleh karena kesimpangsiuran pernyataan para pembantu Presiden Jokowi ini, maka DPR akan memanggil menteri terkait untuk dimintai kejelasan mengenai program tersebut.
“Diminta kejelasan, ini (kartu sakti) ganti casing (dari BPJS) doang atau bagaimana? Apakah ini kerja atau pencitraan,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: