Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. (ilustrasi/aktual.com)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, aktual.com – Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) Bastian P Simanjuntak menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melawan perintah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).

“Sangat terasa sekali aroma politik dibalik kasus ini, ada tangan-tangan yang tidak terlihat yang mempengaruhi pimpinan KPK untuk melindungi orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Bastian kepada Aktual.com, Minggu (19/6).

Dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK itu merujuk pada Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU BPK. Pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa ‘Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut’.

Sementara pada Pasal 8 ayat (4), disebutkan bahwa ‘Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Geprindo lantas merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3. Pada dua pasal itu dinyatakan pidana korupsi mencakup perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara.

Pidana korupsi juga diartikan dengan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

“Berdasarkan UU 15/2006, seharusnya KPK langsung meningkatkan status kasus RSSW ke tahap penyidikan setelah pimpinan KPK menerima hasil audit investigasi kasus Sumber Waras dari BPK,” ucap Bastian.

Peningkatan status penyelidikan ke penyidikan ini seharusnya dilakukan KPK karena pada tahap penyelidikan sebelumnya telah dilakukan secara tuntas oleh lembaga tinggi BPK. KPK, menurut Bastian sudah semestinya menetapkan tersangka pihak yang terlibat dalam pembelian lahan RSSW.

“Kenyataannya KPK masih saja menahan kasus tersebut pada tahap penyelidikan walaupun serah terima berkas audit investigasi BPK sudah dilakukan sejak 7 Desember tahun 2015, sudah 7 bulan berjalan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan