Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) berjalan bersama Sekjen ASEAN Le Luong Minh (kanan) untuk menghadiri perayaan HUT ASEAN di Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin (10/8). Asosiasi negara-negara di Asia Tenggara itu merayakan ulang tahunnya yang ke-48. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pras/15

Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pembatasan waktu operasional KPK selama 12 tahun sebagaimana terdapat dalam draf revisi UU terkait KPK, karena evaluasi terhadap KPK dapat dilakukan secara berkala.

“Jangan ditentukan 12 tahun,” kata JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (9/10).

Menurut Kalla, selama praktik korupsi masih merajalela di berbagai daerah di Tanah Air, maka peran KPK dinilai juga masih diperlukan.

Namun, lanjutnya, yang diperlukan adalah evaluasi terhadap KPK yang bisa saja waktunya dilakukan secara berkala, misalnya setiap lima tahun sekali atau 10 tahun sekali.

Dirinya juga mengemukakan bahwa nanti bila draf revisi UU terkait KPK digulirkan di DPR maka pemerintah juga akan turut campur karena draf tersebut awalnya diusulkan oleh pihak pemerintah, tetapi selanjutnya diambil alih oleh DPR.

Artikel ini ditulis oleh: