Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan seluruh tersangka korupsi, tak terkecuali Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Penahanan itu sama seperti semua kasus,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).

Namun demikian ia menyatakan, pihaknya akan lebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap ketua umum partai Golkar tersebut.  “Kami fokus di pemeriksaan saksi dulu tentu nanti akan kami agendakan juga pemeriksaan tersangka,” kata dia.

Oleh sebab itu guna mempercepat proses penyidikan terhadap Novanto, Febri menuturkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur eksekutif, Kementrian, Swasta dan anggota DPR.

“Dari hasil evaluasi tim penyidik hanya saksi-saksi yang relevan saja. Jadi, tidak perlu semua saksi tersebut harus dipanggil untuk diperiksa. kata dia.

KPK kembali menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Sebelumnya Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak mendukung penetapan kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Selain itu, PP Muhammadiyah juga mendorong KPK agar segera menahan Novanto. (Selengkapnya: PP Pemuda Muhammadiyah Dorong KPK Segera Tahan Setya Novanto).

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby