Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Konstitusi mempertanyakan pengujian Sistem Informasi Perhitungan suara (Situng) kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. 
Sebab, pada Pemilu kali ini terdapat beberapa sistem penghitungan perolehan suara yang menjadi pembanding situng. Beberapa di antaranya adalah KawalPemilu dan aplikasi Jagapemilu. 
Dalam hal ini majelis ingin menggali lebih jauh metode penghitungan dengan mencecar pertanyaan mengenai pernah atau tidaknya KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu menguji sistem yang serupa dengan hasil Situng. 
“Ini kan datangnya tidak tiba-tiba ini, persoalan tentang adanya bukti pembanding soal perolehan suara,” kata Hakim Suhartoyo, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6). 
“Terlepas itu basisnya Situng-lah atau perhitungan berjenjang yang masing-masing mempunyai versi itu. Apakah dari secara kelembagaan dari termohon ini sudah pernah mengambil langkah-langkah untuk menguji itu? Pernah atau belum?” sambung Suhartoyo bertanya. 
Tak bisa menjawab pertanyaan tersebut, tim hukum KPU yang diwakili Ali Nurdin justru bertanya balik kepada hakim. “Menguji apa yang mulia?” ujarnya. 
Hakim Suhartoyo kembali menjelaskan pertanyaan yang dimaksud. Menurutnya, perlu ada pengujian untuk perbandingan dengan Situng. 
“Ya menguji adanya dugaan, ini ada dua data, menurut termohon selaku penyelenggara yang diberi kewenangan itu secara sah oleh undang-undang dengan data yang di-compare oleh pihak pemohon, atau mungkin juga ada pihak ketiga yang secara viral tidak muncul,” jelas Suhartoyo. 
Setelah dijelaskan, kemudian kali ini yang menjawab adalah Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari. Namun, Hasyim malah menjawab mengenai upload data C1 dalam Situng. Menurut hakim, jawaban tersebut tidak sesuai dengan pertanyaan. 
Untuk ketiga kalinya, hakim kembali menjelaskan pertanyaannya kepada tim KPU. Ia mempertanyakan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam memberikan jaminan perhitungan Situng. 
“Apa yang sudah Anda kerjakan itu di-challenge orang. Ini ada bukti loh seperti ini, ada tidak usaha dari lembaga Anda untuk mengambil bukti itu kemudian dilakukan pengujian? Esensinya di sana pertanyaan saya,” kata Suhartoyo yang sudah tiga kali mengulangi pertanyaan. 
Namun, penjelasan kubu termohon lagi-lagi tak relevan. KPU malah memberikan jawaban mengenai input dan hal lainnya terkait situng. Jawaban itu tidak sesuai menurut hakim. 
“Ya, ya sudah yang saya tanya bukan itu sebenarnya. Tapi sudah beberapa kali saya mengingatkan,” ujar hakim Suhartoyo. 
Tak memperpanjang pertanyaan kepada KPU, kemudian Suhartoyo mengajukan pertanyaan kepada pihak pemohon. 
“Apakah juga data-data yang dari ahli saudara itu dijadikan rujukan untuk dilakukan penghitungan yang kemudian menjadi selisih yang signifikan antara yang dikeluarkan pihak KPU dengan pihak bapak itu?” kata Suhartoyo. 
Kuasa hukum pemohon, yang diwakili Iwan Satriawan menjawab, dirinya percaya sepenuhnya kepada ahli untuk pembuktian. Jawaban itu kembali ditegaskan oleh hakim. 
Lalu, hakim menjelaskan apakah sebelum diperkarakan menjadi alat bukti di peradilan, beberapa sistem perhitungan suara itu sudah dilakukan pengujian oleh pihak berwenang. 
Iwan pun memberikan jawaban. “Kalau pertanyaan itu apakah kami pernah mengujinya secara kelembagaan? Kami tidak pernah,” ujarnya. 
Iwan kemudian mengatakan, percaya dengan sebagian penjelasan dari ahli KPU, Prof. Masudi Wahyu Kisworo. Tapi, ada beberapa hal yang ingin didalami. Namun, kata dia, hal itu tak mampu dijelaskan dengan baik oleh ahli KPU. 
“Tapi, kami percaya kepada ekspektisnya Pak Profesor (Marsudi), di tingkat tertentu saya percaya. Cuma tadi ada pertanyaan saya yang tidak dijawab,” tuturnya.
Hakim kemudian menimpali, bahwa memang dari kubu KPU tidak tegas dalam menjawab pertanyaan yang diajukan sehingga terkesan menghindari pertanyaan. “KPU tidak secara tegas mengatakan seperti itu, selalu ngeles-ngeles, endak apa-apa,” ujar hakim Suhartoyo. 

Artikel ini ditulis oleh: