Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy mengingatkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar berhati-hati dalam menyatakan Daerah Otonomi Baru telah gagal karena akan berdampak luas kemasyarakat.

“Soal riset tentang otda yang gagal, itu harus hati-hati pak Menteri, karena implikasi pernyataan otda gagal akan berdampak luas,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy saat rapat kerja komisi II DPR dengan Mendagri di Senayan Jakarta, Senin (29/2).

Lukman menjelaskan, yang perlu dikembangkan adalah otda seluas-luasnya, dimana daerah yang tak berhasil harus dikembangkan.

“Jadi kembangkan otda gagal, itu berbahaya. Karena ini tidak mungkin mundur,” kata Lukman.

Dalam kesempatan itu Lukman Edy juga mengusulkan agar UU nomor 32 tahun 2004 tentang Otda bisa menjadi undang-undang pokok sehingga undang-undang lainnya harus mengikuti UU Otda ini.

Terkait Daerah Otonomi Baru (pemekaran), Lukman menegaskan bahwa sebenarnya dalam UU tak mengenal istilah moratorium dan sesuai kemampuan keuangan negara.

“Jadi artinya DOB bisa terus ada selama ada usulan dan permintaan masyarakat sesuai aturan yang ada,” kata Lukman Edy.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan adanya beberapa daerah otonomi yang dinilai gagal karena tidak bisa menaikan Pendapatan Asli Daerah sehingga pemerintah pusat harus terus menutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara