Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa Pemerintah saat ini tengah digugat di pengadilan Arbitrase Internasional oleh perusahaan tambang asal India yakni India Metals & Ferro Alloys Limited (IMFA).

Persidangan akan dilakukan di Singapura dengan nilai tuntutan sebesar USD581 juta atau setara dengan Rp7,7 triliun. Pemerintah juga telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara sebagai Kuasa Pemerintah RI dibantu oleh Kementerian terkait untuk menghadapi kasus ini.

“Bahwa Kementerian ESDM sedang hadapi dispute dengan IMFA. Sebetulnya ini akibat dari penerbitan izin dari Barito Timur. Selain kita berkara di arbitrase, kita juga akan selesaikan dengan perusahaan agar bisa diselesaikan. Ini karena pengalihan dan ternyata yang dialihkan itu ada 6-7 perusahaan. Tetapi memang sudah dibawa ke arbitrase. Kita lihat apakah bisa selesaikan di luar pengadilan,” kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM di kantornya, Tebet, Jakarta, Rabu (18/11).

Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Heriyanto menambahkan, gugatan arbitrase yang dilayangkan oleh perusahaan tambang asal India tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa melakukan kegiatan penambangan.

“Mereka sudah tahap IUP produksi karena tumpang tindih lahan dengan tujuh IUP lain wilayahnya melampui,” ujarnya.

Menurut Heriyanto, tidak bisa beroperasinya perusahaan tambang lebih dikarenakan lokasi penambangannya yang tumpang tindih. Untuk tetap bisa melakukan kegiatan penambangan, perusahaan tambang asal India tersebut harus menempuh berbagai syarat yaitu studi kelayakan, izin lingkungan dan konstruksi.

“Ini preseden buruk bagi perusahan non CNC dibeli perusahaan asing,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan