Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang,

Jakarta, Aktual.com Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Junimart Girsang menilai tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jauh dari rasa keadilan.

Junimart begitu ia disapa berpandangan bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh JPU atas tindakan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua Hutabarat sesungguhnya jauh dari rasa keadilan.

Mantan anggota komisi lII DPR RI itu menilai harusnya Bharada Richard Eliezer dituntut sama dengan terdakwa Ferdy Sambo. Sebab lanjut mantan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI itu mestinya sesuai pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 KUHPidana.

“Kita harus melihat fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yang saling bersesuaian. Oleh karena itu tuntutannya mestinya sama dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo, karena Richard Eliezer telah ikut dalam perencanaan dan secara langsung menghilangkan nyawa org lain dengan sengaja. Terungkap dalam persidangan bahwa Richard Eliezer menembak langsung dan jangan lupa ada perjanjian mendapatkan sejumlah uang,” tutur Junimart, Senin (23/1).

Dijelaskan Junimart, bahwa perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer tanpa prikemanusiaan menembak langsung beberapa kali. Padahal, kata dia, korban adalah Yosua adalah sahabatnya sendiri, teman dolan dan lain-lain.

“Terkait Kejujurannya Richard Eliezer dalam mengungkap skenario yang terungkap di dalam persidangan adalah kewajibannya dan tidak ada hubungannya dengan justice kolaborator (JC). Filosofi JC itu sendiri adalah untuk melindungi jiwa yang bersangkutan dari rasa nyaman dan aman ketika ia dengan jujur mengungkap kejadian yang sebenarnya,” jelas Junimart

Terbukti bahwa dalam kasus ini kata politisi asal Dairi Sumatera Utara itu, Richard Eliezer tidak dalam keadaan overmacht dan/ atau Noodweer, artinya tidak ada alasan pembenaran dalam perbuatannya.

Ia menegaskan, JPU dalam melakukan Penuntutan tidak maksimal, frame of referencenya membingungkan, katanya terbukti. Oleh karena itu saya pertanyakan, kenapa JPU menuntut 12 tahun.

“Berdasarkan fakta fakta yang kita cermati , ikuti selama persidangan, majelis hakim harus mengeyampingkan pertimbangan faktor subjektifitas didalam memutuskan perkara ini,” kata Junimart

Untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tegas dia, tidak boleh mengintervensi jalannya proses persidangan dan bereaksi tentang tinggi rendahnya tuntutan JPU dan keputusan Pengadilan.

“Etika Independensi harus dijunjung tinggi, wajib saling menghormati, tidak perlu beropini. Semua sama dimuka hukum, jadikan hukum sebagai panglima,” pungkas Junimart.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu